Correct Article 13
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) KPB mempunyai kegiatan utama nonpertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(2) Pada. . .
(21 Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal tersedia:
a. permukiman;
b. prasarana dan utilitas umum;
c. sarana perdagangan danjasa;
d. sarzrna industri Pengolahan;
e. sarana pelayanan umum;
f. sarana pelayanan pendidikan paling rendah pada jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas;
g. sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
h. sarana ruang terbuka hijau;
i. sarana terminal atau dermaga; dan
j. sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
