Correct Article 12
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal tersedia:
a. prasarana dan utilitas umum;
b. perumahan;
c. sarana pelayanan umum;
d. sara.na pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar;
e. sarana pelayanan kesehatan berupa unit pelayanan kesehatan desa/ kelurahan;
f. sarana pasar mingguan; dan
g. sarana pusat percontohan.
(21 Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi minimal dengan:
a. sarana pelayanan umum skala SKP;
b. sarana pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama;
c. sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
d. sarana pasar harian; dan
e. prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
