Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (21 merupakan permukiman yang mempunyai kbgiatiri utama pertanian dan nonpertanian,-termasuk peilgelolaan sumber daya alam d"l-penyediaan. jasa iing[ungan dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan dan/atau pemusatan dan-distiibusi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (2) sP. . . (1) (21 SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. SP-Baru; b. SP-Pugar; atau c. SP-Tempatan. (3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki daya tampung minimal 300 (tiga ratus) keluarga dan daya tampung maksimal 500 (lima ratus) keluarga. (4) Dalam hal daya dukung alam dan daya tampung lingkungan di suatu wilayah tidak seimbang dengan kuantitas sumber daya manusia, SP dapat memiliki daya tampung minimal 100 (seratus) keluarga. (5) Daya dukung alam dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dalam rencana pembangunan SP.
Your Correction