Correct Article 9
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ay3t (3) hurrf b mlrupakan bentuk Kawasan Transmigra-si yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedalng berkembang menjadi KPB yang memiliki i<ete-rkaitan -fungsional dan hieiarki keruangan.dengan beberapa SKP Sebagai sistem produksi - pertanian dan pengel6laan sumbei daya alam serta sistem produksi nonpertanian.
LPT- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Your Correction
