Correct Article 4
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melaksanakan penyelenggaraan Transmigrasi.
(21 Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; dan
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan.
(3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal;
dan
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
(4) Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan Transmigrasi lintas provinsi.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi lintas kabupaten /kota. dalam satu provinsi.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam lingkup kabupaten/kota.
(71 Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara bertahap.
(8) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. perencanaan. . .
a. perencanaan Kawasan Transmigrasi;
b. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
c. pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(9) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
Your Correction
