Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melaksanakan penyelenggaraan Transmigrasi. (21 Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; dan b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan. (3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal; dan b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan. (4) Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan Transmigrasi lintas provinsi. (5) Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi lintas kabupaten /kota. dalam satu provinsi. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam lingkup kabupaten/kota. (71 Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara bertahap. (8) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a. perencanaan. . . a. perencanaan Kawasan Transmigrasi; b. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan c. pengembangan Kawasan Transmigrasi. (9) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
Your Correction