Correct Article 23
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan secara teknis dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
