Correct Article 19
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
a. bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada gubernur yang menugasi setelah melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
b. laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam dokumen yang terpisah;
c. gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a melaporkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan yang ditugaspembantuankan kepada daerah kabupaten/kota melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
