Correct Article 17
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi merupakan barang milik daerah dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
(3) Barang milik negara dan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Your Correction
