Correct Article 16
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non- Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non- Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
(5) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non- Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan
Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat.
(6) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dan Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Provinsi.
(7) Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota serta Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
