Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional. (2) Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara; b. sinergi kebijakan fiskal nasional; dan c. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan. (3) Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction