Correct Article 15
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
b. sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
c. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
(3) Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction
