Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kebupaten/kota; b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c. daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota; e. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; f. bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan g. memperhatikan karakteristik daerah kabupaten/kota.
Your Correction