Correct Article 2
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
b. penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
c. pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Your Correction
