Correct Article 18
PP Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
(2) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. pemegang Hak Atas Tanah;
b. pemegang Hak Pengelolaan;
c. nazhir untuk tanah wakaf;
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama;
e. masyarakat hukum adat;
f. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik;
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah;
dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Your Correction
