Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), bertugas: a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; c. melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan; d. menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan; e. mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur. (2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melibatkan instansi terkait.
Your Correction