Correct Article 11
PP Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), bertugas:
a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
c. melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan;
d. menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan;
e. mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur.
(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melibatkan instansi terkait.
Your Correction
