Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota POLRI; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan 7. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction