Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi Guru. (2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 31. Diantara Ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction