Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 30. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction