Correct Article 23
PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Current Text
(1) Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
17. Pasal 24 dihapus.
18. Pasal 25 dihapus.
19. Pasal 26 dihapus.
20. Pasal 27 dihapus.
21. Pasal 28 dihapus.
22. Pasal 29 dihapus.
23. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat (3) Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
