Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction