Correct Article 9
PP Nomor 19 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN GAJI PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
dan
7. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction
