Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 19 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN GAJI PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juni. (2) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan pada bulan Juli. (3) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juli. (4) Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Your Correction