Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 19 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN GAJI PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. 3. Anggota Kepolisian Negara yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 4. Pejabat Negara adalah: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. ketua, wakil ketua, ketua muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad Hoc; f. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. gubernur dan wakil gubernur; m. bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. 5. Penerima Pensiun adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota POLRI; d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima Pensiun Janda, Duda, atau Anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; dan f. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas. 6. Penerima Tunjangan adalah: a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI; g. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan j. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Your Correction