Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4455), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction