Correct Article 4A
PP Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Tarif informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang telah dipungut oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan www.djpp.kemenkumham.go.id
INDONESIA sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan wajib diserahkan kepada bendahara penerima Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction
