Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau menteri yang bertanggung jawab menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction