Correct Article 1
PP Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah enam kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 57);
b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 37);
c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 62);
d. Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 67);
e. Nomor . . .
depkumham.go.id
e. Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 25); dan
f. Nomor 33 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 39), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.113.000,00 (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.084.000,00 (satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp1.040.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp1.014.000,00 (satu juta empat belas ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat.”
2. Ketentuan . . .
depkumham.go.id
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA:
a. Golongan A sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp963.000,00 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp877.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Your Correction
