Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, dan tanda jabatan camat diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction