Correct Article 30
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Current Text
(1) Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja kecamatan.
(3) Rencana kerja kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana strategis kecamatan.
Your Correction
