Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya. (2) Camat . . . (2) Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan. (3) Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
Your Correction