Correct Article 25
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Current Text
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan
b. pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.
Your Correction
