Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan b. pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.
Your Correction