Correct Article 20
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Current Text
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d. melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
Your Correction
