Correct Article 12
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Current Text
(1) Kecamatan dihapus apabila:
a. jumlah penduduk berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari penduduk yang ada;
dan/atau
b. cakupan wilayah berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari jumlah desa/kelurahan yang ada.
(2) Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan kecamatan yang bersandingan setelah dilakukan pengkajian.
Your Correction
