Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama kecamatan; b. nama ibukota kecamatan; c. batas wilayah kecamatan; dan d. nama desa dan/atau kelurahan. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat.
Your Correction