Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Your Correction
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion