Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Your Correction