Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program: a. wajib belajar; b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; c. penuntasan pemberantasan buta aksara; d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; e. peningkatan status guru sebagai profesi; f. peningkatan mutu dosen; g. standarisasi pendidikan; h. akreditasi pendidikan; i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global; j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan k. Penjaminan mutu pendidikan nasional. Pasal 61 . . .
Your Correction