Correct Article 40
PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:
a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik.
(3) Kriteria . . .
(3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
