Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. (2) Kriteria . . . (2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi: a. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi; b. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan; c. lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan. (3) Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction