Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir a dilakukan oleh satuan pendidikan pada setiap akhir semester. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler; c. hasil belajar peserta didik;dan d. realisasi anggaran; (3) Evaluasi . . . (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Your Correction