Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi pendidikan meliputi: a. evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; b. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah; c. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi d. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan e. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan;
Your Correction