Correct Article II
PP Nomor 19 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN PP 11-1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penetapan barang- barang sebagai barang dalam pengawasan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan ijin yang diperoleh pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan barang dalam pengawasan tersebut sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
