Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok kedalam wilayah INDONESIA dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok. Pasal 20 ...
Your Correction