Correct Article 17
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Current Text
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang :
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f. bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Your Correction
