Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA. (2) Iklan ... (2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang. (3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.
Your Correction