Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction