Correct Article 9
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Current Text
(1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dicantumkan dengan jelas pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
(2) Tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada salah satu sisi lebar setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, sehingga dapat jelas dibaca.
Your Correction
