Correct Article 7
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Current Text
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus dicantumkan pula:
a. kode produksi pada setiap kemasan rokok;
b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
Your Correction
