Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus dicantumkan pula: a. kode produksi pada setiap kemasan rokok; b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
Your Correction