Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Your Correction