Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Tim Gabungan dan Sekretaris Tim Gabungan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction