Correct Article 17
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Tim Gabungan dan Sekretaris Tim Gabungan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
