Correct Article 12
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Tim Gabungan harus menyelesaikan penyidikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Perintah Penyidikan ditetapkan.
(2) Tim Gabungan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diselesaikannya penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
(3) Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima hasil penyidikan dari Tim Gabungan, wajib melimpahkan perkara kepengadilan.
(4) Dalam hal penyidik tidak menemukan cukup bukti dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Ketua Tim Gabungan MENETAPKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung.
(5) Dalam hal ditemukan bukti baru maka Jaksa Agung dapat memerintahkan Tim Gabungan melaksanakan penyidikan kembali.
(6) Dalam hal pelimpahan perkara ke pengadilan tidak dilaksanakan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Jaksa Penuntut Umum harus mempertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung.
Your Correction
