Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Tim Gabungan bertugas : a. mengelola administrasi penyidikan dan penuntutan; b. melaksanakan pengadaan sarana fisik dan kelengkapannya; c. mengelola keuangan Tim Gabungan; d. mempersiapkan dan melaksanakan seleksi calon anggota Satuan Tugas Penyidikan dan Penuntutan; e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction